Kemendikdasmen Pastikan Hak Belajar Murid Tetap Berjalan di Tengah Karhutla Kalimantan

Heri - Senin, 24 Agustus 2026 19:05 WIB
Ilustrasi Karhutla di Pulau Kalimantan.

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI memastikan proses pembelajaran bagi murid di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan tetap berlangsung.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, kebijakan tersebut dilakukan dengan mengutamakan keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan hak belajar murid tidak terhenti.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, dampak karhutla telah menjangkau ribuan satuan pendidikan. Sebanyak 3.524 satuan pendidikan dengan jumlah 571.338 murid telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Penerapan PJJ tersebut mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kota Banjarbaru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen terus melakukan langkah cepat dan adaptif untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan di tengah kondisi darurat asap akibat karhutla.

"Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, pada 21 Agustus 2026.

Menurut Abdul Mu'ti, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar penanganan pendidikan di tengah bencana karhutla. Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, hak belajar murid harus tetap terpenuhi. Ketiga, proses pemulihan pascabencana harus direncanakan sejak awal.

Kemendikdasmen juga meminta kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik memastikan pelaksanaan PJJ berjalan secara optimal. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran, sedangkan pengawas, pembina, dan penilik turut membantu melakukan pemantauan serta pembinaan di masing-masing satuan pendidikan.

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan PJJ adalah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut akan melaksanakan PJJ pada 24 hingga 28 Agustus 2026.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah sesuai ketentuan jam kerja. Pelaksanaan PJJ juga tetap menyesuaikan jam pembelajaran normal yang dimulai pukul 07.30 WITA.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap karhutla sekaligus untuk menjaga keselamatan peserta didik dan tenaga pendidikan.

Selain memperbarui Surat Edaran Menteri mengenai protokol pembelajaran dalam kondisi darurat asap, Kemendikdasmen juga menyiapkan sejumlah langkah penanganan.

Kemendikdasmen akan mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas serta memberlakukan pelaporan status pembelajaran secara harian melalui Dapodik.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Modular Summit 2026 Dorong Guru Ciptakan Pembelajaran Digital yang Kreatif dan Interaktif

Pendidikan

Kemendikdasmen Siapkan Anggaran Rp61,1 Triliun untuk Pendidikan Tahun 2027

Pendidikan

Papan Interaktif Digital Dorong Guru di Bandung Barat Ciptakan Pembelajaran Lebih Interaktif

Pendidikan

Kemendikdasmen Apresiasi Bengkayang Perkuat Kompetensi Guru di Wilayah Terpencil

Pendidikan

Kemendikdasmen Perkuat Akses Pendidikan melalui Beasiswa SCG Sharing the Dream 2026

Pendidikan

Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi SLB, Wujudkan Pendidikan Inklusif di Yogyakarta