Yogyakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan khusus melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat pendidikan inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Indonesia.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2026 sekaligus peresmian sekolah hasil revitalisasi tahun 2025. Kegiatan dipusatkan di SLB Tunas Bhakti, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
Revitalisasi dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan fasilitas pendidikan khusus, terutama sekolah yang mengalami kerusakan fisik dan keterbatasan sarana penunjang pembelajaran. Salah satu sekolah yang mendapatkan manfaat program tersebut adalah SLB Tunas Bhakti.
Sebelum direvitalisasi, sekolah yang memiliki 83 murid dari empat kecamatan dengan dukungan 14 guru dan satu kepala sekolah tersebut menghadapi berbagai kendala. Atap ruang kelas mengalami kebocoran ketika hujan, dinding bangunan tampak kusam dan kotor, sementara fasilitas ruang keterampilan masih terbatas.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan, konsentrasi, hingga keselamatan peserta didik berkebutuhan khusus selama mengikuti pembelajaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengatakan, pada 2026 pemerintah menargetkan revitalisasi terhadap 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sebanyak 114 SLB yang membina 164.294 murid difabel menjadi bagian dari skema prioritas tersebut.
Selain memperbaiki bangunan, pemerintah juga melengkapi sekolah dengan Interactive Flat Panel (IFP) atau Papan Interaktif Digital (PID).
Kemendikdasmen juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada lebih dari 1.500 guru pendidikan inklusif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Layanan pendidikan untuk SLB dan sekolah inklusi adalah komitmen kami dalam menjalankan amanah Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Setiap warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, maupun intelektual berhak mendapatkan pendidikan khusus," ujar Abdul Mu'ti.
Ia menegaskan bahwa anak-anak difabel memiliki potensi yang luar biasa sehingga harus mendapatkan fasilitas pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang menerjemahkan komitmen pemerintah menjadi aksi nyata di lapangan. Ia juga berharap alokasi revitalisasi untuk wilayah DIY dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
"Perbaikan fasilitas SLB bukan sekadar perbaikan bangunan fisik, melainkan investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang mandiri dan berdaya saing," kata Siti.
Pemerintah Daerah DIY turut memberikan dukungan terhadap program tersebut. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Raden Suci Rohmadi mengatakan revitalisasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan berkualitas.
Di SLB Tunas Bhakti, revitalisasi mencakup rehabilitasi total enam ruang kelas, pembangunan ruang keterampilan tata boga beserta fasilitas pendukung, pembenahan area aktivitas luar ruang agar lebih aman bagi murid berkebutuhan khusus, serta pengecatan ulang seluruh gedung sekolah.