Sidoarjo (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI memperluas konsep pusat pendidikan menjadi empat pilar, yakni sekolah, rumah, masyarakat, dan media sosial, sebagai upaya mencegah maraknya perundungan siber (cyberbullying) di kalangan murid.
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti mengatakan penguatan empat pilar tersebut dibarengi dengan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah guna menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman bagi murid.
"Pemerintah saat ini sedang mengembangkan budaya sekolah yang aman dan nyaman karena perundungan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui media digital atau cyberbullying," kata Abdul Mu'ti saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak pada Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.
Sebagai tindak lanjut,
Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan perundungan, termasuk perundungan siber.