Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Satuan Pendidikan Keagamaan

Administrator - Selasa, 14 Juli 2026 21:07 WIB
Kemenag RI tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ yang akan diterapkan pada satuan pendidikan keagamaan.

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang akan diterapkan pada satuan pendidikan keagamaan.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, mengatakan materi tersebut disiapkan sebagai bahan edukasi bagi peserta didik dan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik," ujar Romo Muhammad Syafii di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, Kemenag juga masih mengkaji mata pelajaran yang akan menjadi wadah penyampaian materi tersebut, apakah melalui pelajaran agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), atau mata pelajaran lainnya.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman non-militer.

Romo Muhammad Syafii menjelaskan, penggunaan istilah "penyebaran budaya LGBT" mengacu pada terminologi yang digunakan dalam Peraturan Presiden dan dimaksudkan untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan tertentu.

"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," katanya.

Ia menegaskan, materi yang tengah dirumuskan bertujuan memperkuat pemahaman peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama. Oleh karena itu, penyusunannya melibatkan akademisi, profesor, dan para pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif.

"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian agar dapat diterapkan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag.

"Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing," kata Ahmad Zainul.

Penyusunan materi tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dengan melibatkan tim ahli dari berbagai perguruan tinggi dan direktorat pendidikan lintas agama. (DKI1)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

PT Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Marching Band untuk SMPN 2 Simangumban

Pendidikan

Rumah Pendidikan Raih Juara Dunia WSIS Prizes 2026

Pendidikan

Wakapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58, 282 Capaja Siap Jadi Perwira Polri

Pendidikan

Kemendikdasmen Aktifkan Gerakan PSPB untuk Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Pendidikan

Wabup Taput: Kepala Sekolah Penentu Kemajuan Pendidikan

Pendidikan

Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026