Jakarta (buseronline.com) - Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menetapkan penyesuaian jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 bagi jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, masa pendaftaran yang semula dijadwalkan mulai 18 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli hingga 27 September 2026.
Kepala BKPDM Toni Toharudin mengatakan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih luas bagi satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data peserta didik setelah sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali dibuka pada 15 Juli 2026.
"Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui," ujar Toni di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, masa pendaftaran yang lebih panjang juga memberikan kesempatan bagi sekolah untuk menjaring peserta didik yang selama ini belum tercatat, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses internet maupun kekurangan operator sekolah.
Ia menegaskan, kualitas data menjadi faktor penting dalam pelaksanaan asesmen. Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta segera melakukan verifikasi dan pembaruan data begitu Dapodik dibuka, tanpa menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran.
Pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, serta Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, BKPDM juga telah menerbitkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.