USU Buka Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Administrator - Minggu, 05 Juli 2026 15:28 WIB
Kantor Biro Rektor USU.

Medan (buseronline.com) - Universitas Sumatera Utara (USU) kembali membuka kesempatan bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap II Tahun Akademik 2026/2027. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 4 hingga 12 Juli 2026 melalui laman resmi penerimaan terpadu USU.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU Prof Dr Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan SSi MSi Apt mengatakan jalur SMM Tahap II menjadi kesempatan lanjutan bagi calon mahasiswa yang belum berhasil lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun SMM Tahap I.

"Jalur ini menjadi kesempatan lanjutan bagi para calon mahasiswa yang belum berhasil di jalur SNBT ataupun jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri tahap pertama yang sudah dilaksanakan oleh USU," ujarnya dalam keterangan resmi.

Pelaksanaan ujian SMM Tahap II dijadwalkan pada 14 Juli 2026, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 18 Juli 2026. Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, daya tampung program studi, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dapat diakses melalui "Portal Penerimaan Terpadu USU" (https://reference-url-citation.invalid/2).

Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp700.000 untuk tiga pilihan program studi dengan ketentuan minimal satu program studi jenjang D-3 atau D-4. Sementara itu, peserta yang memilih empat program studi dikenakan biaya Rp800.000 dengan ketentuan yang sama.

Adapun persyaratan peserta SMM Tahap II meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), siswa kelas XII SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2026, lulusan tahun 2024 dan 2025, maupun lulusan Paket C dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.

Bagi siswa yang belum memiliki ijazah diwajibkan membawa surat keterangan dari sekolah yang memuat identitas lengkap, pas foto terbaru, tanda tangan kepala sekolah, serta stempel resmi. Sementara lulusan sekolah luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan. (RP)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

PPPK di Wilayah Terisolasi Tapanuli Utara Diperpanjang Masa Tugas hingga Lima Tahun

Pendidikan

Festival Drumband Piala Bupati Taput Semarakkan HUT ke-81 RI, 26 Sekolah Ikut Ambil Bagian

Pendidikan

Rektor USU: Kemampuan Komunikasi Jadi Kunci Sukses Mahasiswa

Pendidikan

USU Relokasi Sementara Chapel, Kegiatan Ibadah Tetap Difasilitasi

Pendidikan

Pemkab Taput Ajukan Revitalisasi 25 Sekolah ke Mendikdasmen

Pendidikan

Pertamina Edukasi 110 Pelajar SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS