Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota Bandung membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap II jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur domisili dan mutasi pada 22 hingga 26 Juni 2026.
Dilansir dari laman Jabarprov, tahap ini menjadi kesempatan terakhir bagi calon murid untuk mengikuti proses penerimaan Tahun Ajaran 2026/2027 di sekolah negeri.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id. Seluruh proses seleksi akan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing jalur penerimaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung Asep Saeful Gufron mengimbau para orang tua untuk memastikan seluruh data dan dokumen persyaratan telah diunggah dengan benar sebelum proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh sekolah tujuan.
"Bapak ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan. Pastikan data yang telah diunggah pada saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan," ujar Asep, Senin.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian titik koordinat domisili dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses verifikasi, terutama bagi pendaftar melalui jalur domisili.
Pada jenjang SD, seleksi jalur domisili mengutamakan usia calon murid. Jika terdapat kesamaan usia pada batas kuota penerimaan, maka jarak domisili ke sekolah akan menjadi penentu.
Sementara pada jenjang SMP, seleksi lebih mengutamakan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan, dan usia calon murid digunakan sebagai penentu apabila terdapat kesamaan jarak.
Untuk jalur mutasi, calon murid diwajibkan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan. Kuota jalur mutasi untuk SD maupun SMP sebesar lima persen dari total daya tampung sekolah.
Persyaratan khusus jalur mutasi meliputi surat pindah tugas orang tua atau wali yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, serta surat keterangan pindah domisili dari RT dan RW setempat. Adapun jalur mutasi bagi anak guru hanya berlaku di sekolah tempat orang tua bertugas atau mengajar.
Sementara itu, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 80 persen untuk jenjang SD dan 40 persen untuk jenjang SMP. Salah satu syarat utama pada jalur ini adalah kepemilikan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum masa pendaftaran.
Selain mengingatkan masyarakat untuk melengkapi persyaratan pendaftaran, Pemerintah Kota
Bandung juga menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan
SPMB dengan menghindari praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun suap.
Asep meminta masyarakat memanfaatkan layanan bantuan yang tersedia apabila mengalami kendala selama proses pendaftaran, baik melalui sekolah asal, sekolah tujuan, sekolah terdekat, maupun layanan chatbox yang telah disediakan.
"Ayo bapak ibu, kita jaga dan kawal bersama
SPMB berintegritas di Kota
Bandung. Yang utama anak melanjutkan pendidikan baik di negeri maupun di swasta. Saya yakin yang hebat adalah ananda. Insyaallah sekolah di manapun pasti berprestasi, tentunya karena dukungan hebat dari ayah bunda," tuturnya. (R)