Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026

Heri - Rabu, 10 Juni 2026 11:50 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq saat menghadiri kegiatan “Wamen Menyapa Guru” di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Bali pada 4 Juni 2026.

Denpasar (buseronline.com) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, berbagai kebijakan strategis disiapkan untuk menjawab tantangan yang selama ini dihadapi para pendidik, mulai dari peningkatan kompetensi, kesejahteraan, penyederhanaan administrasi, hingga pemerataan distribusi guru.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru harus berjalan beriringan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan "Wamen Menyapa Guru" di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Bali.

"Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun sebaliknya, jika guru hanya menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan profesionalitas, tentu juga tidak seimbang," ujar Fajar.

Saat ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan tenaga pendidik. Tercatat sekitar 800 ribu guru aktif belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sementara kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN masih terjadi.

Selain itu, beban administrasi yang tinggi dinilai mengurangi fokus guru dalam proses pembelajaran. Sebagai langkah konkret, pemerintah pada tahun 2026 menargetkan percepatan pelaksanaan PPG bagi 230 ribu guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Program PPG Guru Tertentu menjadi instrumen utama dalam meningkatkan profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain itu, Kemendikdasmen juga menjalankan program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma empat.

Melalui program ini, pengalaman kerja dan kompetensi guru diakui secara formal sehingga masa studi dapat dipersingkat menjadi dua tahun.

Pemerintah menargetkan 150 ribu guru mengikuti program tersebut pada tahun 2026. Dari sisi kesejahteraan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kenaikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4, telah mengikuti PPG, serta memenuhi beban kerja yang ditentukan.

Guru yang baru menyelesaikan PPG dan memenuhi persyaratan administrasi juga berhak langsung menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan tanpa harus melalui nominal sebelumnya.

Kemendikdasmen turut melakukan reformasi terhadap beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Beban kerja itu tidak hanya mencakup kegiatan mengajar, tetapi juga perencanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan siswa, hingga tugas tambahan yang berkaitan dengan pendidikan.

Pemerintah juga menyederhanakan sistem pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya laporan dilakukan dua kali dalam setahun melalui sistem yang kompleks, kini pelaporan cukup dilakukan satu kali setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.

Di sisi lain, Kemendikdasmen memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan sekolah swasta. Selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 100 ribu guru swasta telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di sekolah negeri. Kondisi ini menyebabkan banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik yang telah dibina selama bertahun-tahun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang membuka peluang redistribusi guru PPPK agar dapat kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan.

Pelaksanaannya dilakukan melalui permohonan satuan pendidikan dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional.

Mengingat setiap tahun sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun, Kemendikdasmen telah mengusulkan pengangkatan 498 ribu calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut berlandaskan prinsip keadilan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi guru ASN maupun non-ASN untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak.

Guru non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap profesi guru semakin profesional, sejahtera, dan dihormati, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Kemendikdasmen Siapkan Relokasi dan Pembangunan Sekolah Baru untuk SDN 10 Linge Pascabanjir Bandang

Pendidikan

Kemendikdasmen Revitalisasi 123 Satuan Pendidikan di Kaltim, Dorong Pendidikan Bermutu untuk Semua

Pendidikan

Kemendikdasmen Ajak Masyarakat Kembangkan Konten Digital Interaktif untuk Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan

Kemendikdasmen Dorong LKP Mendunia, Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Pendidikan

Wamendikdasmen Dorong Penguatan Sekolah Rakyat dan Jamin Akses Kuliah bagi Siswa

Pendidikan

Kemendikdasmen Dorong Lulusan SMK Siap Kerja di Luar Negeri