Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai upaya memperkuat akses pendidikan dan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas layanan pendidikan yang layak.
Dilansir dari laman Kemendikdasmen, peluncuran
Perpres ATS yang digelar di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas),
Jakarta, Rabu.
Peluncuran tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan
Perpres tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah anak putus sekolah sekaligus mengembalikan anak yang telah berada di luar sistem pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan sesuai kebutuhannya.
"Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya," ujar Abdul Mu'ti.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6-18 tahun yang tidak bersekolah. Sebagian besar berasal dari kelompok usia sekolah menengah, yakni 16-18 tahun, dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak.
Menurut Abdul Mu'ti, pemerintah telah mengembangkan berbagai layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang sudah tidak berada dalam sistem pendidikan formal.
Program tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, B, dan C, sekolah terbuka, hingga pendidikan inklusif berbasis masyarakat.
Selain itu, transformasi digital pendidikan juga menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung penanganan Anak Tidak Sekolah. Melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan infrastruktur digital, layanan pendidikan diharapkan dapat menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar
Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal," katanya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara terintegrasi.