Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan seperti begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas dan tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pem
begalan, Rabu.