Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan peserta internsip serta keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Dilansir dari laman Kemkes, hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI
Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers di ruang dr J Leimena, Jakarta, Kamis.
Menurut Dante, Kemenkes akan menindaklanjuti dua langkah utama, yakni melakukan audit medis terkait pelayanan pasien dan memperbaiki sistem penyelenggaraan program internsip dokter.
"Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait," ujar Dante.
Ia menjelaskan, audit medis akan dilakukan secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam tindakan medis, maka akan diberikan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Selain audit medis, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem internsip agar peserta tetap dapat menjalani proses pembelajaran dengan baik tanpa kehilangan perlindungan dari sisi kesehatan, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.
"Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kemenkes RI, Yuli Farianti mengatakan perbaikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi di berbagai daerah.
Menurutnya, program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat dan tidak membebani peserta secara fisik maupun mental.
"Perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan penyelenggaraan internsip yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berpihak kepada peserta," kata Yuli.
Dalam kebijakan terbaru, Kemenkes menetapkan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu tanpa diperkenankan adanya pemadatan maupun penambahan jam kerja.