Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Kabupaten Purworejo menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah dalam perencanaan dan penganggaran APBD 2027. Hal ini dibahas dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III
KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus berbasis aspirasi masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. "Pokir merupakan penyerapan aspirasi masyarakat dan harus masuk dalam mekanisme perencanaan resmi daerah, bukan berjalan sendiri," ujar Imam.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk tumpang tindih program, intervensi pengadaan barang dan jasa, hingga konflik kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut,
KPK mencatat APBD Kabupaten Purworejo tahun 2026 mencapai Rp4,93 triliun, terdiri dari pendapatan daerah Rp2,43 triliun dan belanja Rp2,50 triliun. Dengan besarnya anggaran tersebut, perencanaan yang akuntabel dinilai krusial untuk memastikan manfaat bagi masyarakat.
KPK juga mengingatkan agar penyusunan APBD 2027 dilakukan secara lebih terarah dan sesuai prioritas pembangunan. KPK mencatat penurunan hasil pencegahan korupsi di Purworejo.
Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) turun dari 96 pada 2024 menjadi 90 pada 2025. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) juga turun dari 76,61 menjadi 71,84 dan masuk kategori "Rentan". Penurunan ini menjadi perhatian untuk memperkuat sistem tata kelola dan integritas pemerintahan daerah.
Sebanyak 44 anggota DPRD Purworejo mengajukan pokir untuk tahun anggaran 2027, termasuk usulan hibah yang mencapai Rp30,9 miliar. KPK menekankan agar seluruh usulan tersebut sesuai regulasi, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).