Demak (buseronline.com) - Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Sultan Fatah Demak terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, perawatan, rehabilitasi, dan pemberdayaan bagi kelompok rentan di wilayah Kabupaten Demak.
Dilansir dari laman Jatengprov, Kepala UPTD
Rumpelsos Sultan Fatah Demak, Aniek Shaubichati mengatakan keberadaan
Rumpelsos bertujuan memulihkan fungsi sosial masyarakat yang terlantar, tidak mampu, maupun membutuhkan penanganan khusus.
"Rumpelsos ini merupakan tempat perlindungan sementara bagi masyarakat rentan dengan tujuan memulihkan fungsi sosial mereka," ujarnya, Selasa. Saat ini, Rumpelsos menampung 11 penerima manfaat (PM), sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Medan Paparkan Program Perlindungan Sosial untuk Ojol kepada KojiraJumlah tersebut bersifat dinamis karena adanya proses keluar-masuk sesuai kondisi penerima manfaat. "Jumlahnya tidak tetap karena penerima manfaat bisa keluar masuk," tambah Aniek.
Ia menjelaskan, layanan yang diberikan mencakup berbagai kelompok, mulai dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), lansia terlantar, hingga keluarga yang mengalami penelantaran. Bahkan terdapat kasus keluarga lengkap yang turut ditangani dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Kementerian Sosial.
Rumpelsos juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui identifikasi biometrik, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mendukung layanan sosial. Penerima manfaat diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Barat, hingga Cirebon.
Dalam kesehariannya, para penerima manfaat mendapatkan layanan dasar seperti perawatan diri, makan, menjaga kebersihan, hingga berjemur untuk menjaga kesehatan.
Baca Juga: Akademisi Nilai WFH Tak Bisa Diterapkan Seragam di Rumah Sakit, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas
Rumpelsos juga menangani anak terlantar dan putus sekolah, yang kemudian akan dirujuk ke panti sosial pemerintah sesuai kebutuhan.
Anak-anak tersebut akan ditempatkan di panti sosial seperti Panti Wira Adi Karya di Ungaran, sementara korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau anak yang ditinggalkan orang tua akan ditangani bersama panti sosial di Salatiga.
Aniek menegaskan,
Rumpelsos Sultan Fatah berfungsi sebagai rumah singgah sementara dengan standar operasional prosedur (SOP) maksimal 15 hari sebelum dilanjutkan penanganannya oleh pemerintah provinsi. (R)