Medan (buseronline.com) - Kebijakan Work From Home (WFH) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tidak berlaku bagi sektor kesehatan. Sejumlah rumah sakit di Kota Medan memastikan pelayanan tetap berjalan normal karena termasuk layanan esensial.
Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSU Haji Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar MKes menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan kebijakan WFH.
"UPTD Khusus RSU Haji Medan tidak menerapkan kebijakan WFH, mengingat pelayanan kesehatan merupakan layanan esensial," ujarnya kepada wartawan.
Ia memastikan seluruh pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut tetap berjalan optimal dalam melayani masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem Sri Suriani Purnamawati SSi Apt MKes. Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak diterapkan di lingkungan rumah sakit jiwa tersebut.
"Kalau pelayanan kesehatan (RSJ Prof dr Muhammad Ildrem) tidak ada menerapkan kebijakan WFH tersebut," katanya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
Namun, kebijakan tersebut secara tegas mengecualikan sektor layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Dengan demikian, fasilitas layanan kesehatan di Medan tetap beroperasi seperti biasa guna memastikan kebutuhan pelayanan masyarakat tetap terpenuhi. (P3)