Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

BPJS PBI Temanggung Reaktivasi 776 Peserta pada Februari 2026

EM Bukit MKes - Sabtu, 21 Februari 2026 11:18 WIB
Warga mengurus layanan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, terkait reaktivasi peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan. (Dok/Jatengprov)
Temanggung (buseronline.com) - Sebanyak 776 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Temanggung yang sebelumnya dinonaktifkan kembali aktif sepanjang Februari 2026.Reaktivasi ini dilakukan setelah pemerintah pusat membuka kembali akses bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa ratusan peserta tersebut telah mengajukan reaktivasi sejak awal bulan.“Sampai cut off 18 Februari, ada 776 peserta BPJS PBI yang sudah direaktivasi. Itu pengajuan dari tanggal 2 sampai 14 Februari,” ujar Umi.Ia menambahkan, kebijakan pengalihan kepesertaan dilakukan untuk memindahkan peserta dari kelompok masyarakat kategori mampu (desil 6–10) ke kelompok tidak mampu (desil 1–5).“Jadi sebenarnya ini pengalihan, bukan pengurangan. Kuotanya tetap, bahkan ada penambahan. Yang dinonaktifkan dialihkan ke masyarakat yang lebih layak menerima,” jelasnya.Meski demikian, kebijakan ini sempat menimbulkan keresahan, terutama bagi peserta yang tengah menjalani pengobatan rutin penyakit kronis, seperti cuci darah.Beberapa peserta mendapati status kepesertaannya mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan sehingga tidak dapat mengakses layanan kesehatan.“Yang ramai itu karena ada peserta dengan penyakit kronis atau rutin berobat, tiba-tiba statusnya nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tambah Umi.Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan ruang reaktivasi bagi peserta yang memenuhi persyaratan, yakni tergolong tidak mampu, menderita penyakit kronis atau katastropik, serta dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa. Pengajuan reaktivasi harus dilengkapi surat keterangan dari fasilitas kesehatan.Dinas Sosial berperan sebagai fasilitator dengan menginput data pengajuan ke dalam sistem, sementara proses verifikasi dilakukan oleh pemerintah pusat bersama BPJS Kesehatan sebelum kepesertaan diaktifkan kembali.“Kalau syaratnya lengkap dan memenuhi ketentuan, bisa langsung aktif kembali,” tegas Umi.Selain melalui Dinas Sosial, masyarakat juga dapat mengajukan reaktivasi melalui pemerintah desa melalui petugas pendataan setempat.Umi menyebutkan, pada Februari 2026 terdapat sekitar 41.700 peserta PBI di Temanggung yang terdampak pengalihan status kepesertaan. Namun, tidak semua mengajukan reaktivasi karena sebagian telah masuk kategori mampu.Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memantau status kepesertaan dan segera mengajukan reaktivasi apabila memenuhi kriteria.“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar mengecek status bansos dan kepesertaan secara mandiri,” pungkasnya. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Sertifikasi 499 Aset Senilai Rp22,2 Triliun

Kesehatan

Bumdes dan Koperasi Desa Didorong Jadi Penopang Rantai Pasok Program MBG

Kesehatan

Ketahanan Kesehatan Jadi Kunci Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Kesehatan

Tunjuk Dua Kapolda Baru dan Bentuk Polresta di IKN

Kesehatan

MABBIM Perkuat Diplomasi Bahasa Serumpun di Era Digital

Kesehatan

Pemerintah Tempatkan Dana Rp400 Triliun di Himbara, Menkeu Yakin Kredit Tumbuh hingga 15 Persen