Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif, Keselamatan Pasien Tetap Jadi Prioritas

EM Bukit MKes - Sabtu, 14 Februari 2026 11:06 WIB
Petugas medis menangani pasien yang menjalani terapi hemodialisa di rumah sakit. (Dok/Kemenkes)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, selama pasien tersebut membutuhkan pelayanan medis sesuai indikasi kesehatan. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.Ketentuan larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara. Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan:Pelayanan kegawatdaruratanTindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawaPencegahan kecacatanTerutama bagi pasien yang menjalani pelayanan rutin, seperti hemodialisa, terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya. Pelayanan wajib diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan.Azhar menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan kelompok rentan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses kesehatan.“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.Kemenkes juga menegaskan, pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib, termasuk:Pencatatan dan pengkodean diagnosis serta tindakanPelaporan pelayananPengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlakuKoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, fasilitas kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun ada kendala administratif bersifat sementara. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Sertifikasi 499 Aset Senilai Rp22,2 Triliun

Kesehatan

Bumdes dan Koperasi Desa Didorong Jadi Penopang Rantai Pasok Program MBG

Kesehatan

Ketahanan Kesehatan Jadi Kunci Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Kesehatan

Tunjuk Dua Kapolda Baru dan Bentuk Polresta di IKN

Kesehatan

MABBIM Perkuat Diplomasi Bahasa Serumpun di Era Digital

Kesehatan

Pemerintah Tempatkan Dana Rp400 Triliun di Himbara, Menkeu Yakin Kredit Tumbuh hingga 15 Persen