Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kepatuhan KTR 87 Persen Jadi Target Pemkot Bandung untuk Udara Sehat

EM Bukit MKes - Minggu, 01 Februari 2026 06:12 WIB
Papan informasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terpasang di area publik kawasan Alun-alun Kota Bandung sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan bebas asap rokok demi menjaga kualitas udara sehat. (Dok/Diskominfo Bandung)
Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.Berdasarkan data evaluasi tahun 2024, tingkat kepatuhan KTR di Kota Bandung tercatat mencapai rata-rata 87,03 persen dari total 725 lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.Data tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Bandung dalam menentukan area prioritas pengawasan sekaligus memperkuat edukasi kesehatan lingkungan kepada masyarakat.Penerapan KTR bertujuan mencegah paparan asap rokok pasif yang berisiko memicu berbagai penyakit kronis, seperti kanker paru-paru, gangguan jantung, stroke, hingga infeksi saluran pernapasan. Kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.Sebaran kawasan tanpa rokok di Kota Bandung meliputi 154 fasilitas pelayanan kesehatan, 366 tempat proses belajar mengajar, 136 tempat ibadah, 31 tempat kerja, 16 tempat umum, 8 transportasi umum, 9 tempat bermain anak, serta 5 lokasi kategori lainnya.Dari hasil pemantauan, dilansir dari laman Diskominfo Bandung, tingkat kepatuhan tertinggi tercatat pada sektor transportasi umum yang mencapai 100 persen. Fasilitas pelayanan kesehatan juga menunjukkan angka kepatuhan tinggi sebesar 95 persen, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pengelola fasilitas terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok.Sementara itu, kategori tempat bermain anak mencatat kepatuhan 89 persen, tempat ibadah dan tempat kerja masing-masing 84 persen, serta tempat proses belajar mengajar sebesar 85 persen. Adapun tempat umum berada di angka 88 persen, sedangkan kategori lainnya masih 60 persen sehingga memerlukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.Pemkot Bandung menilai kebijakan KTR berperan penting dalam menjaga kualitas udara perkotaan serta menciptakan ruang publik yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.Masyarakat pun diimbau untuk tidak merokok di area publik, memilih fasilitas bebas asap rokok, serta aktif melaporkan pelanggaran KTR apabila menemukan praktik yang merugikan kesehatan bersama. Partisipasi warga melalui saling mengingatkan dinilai menjadi kunci keberhasilan mewujudkan budaya hidup bersih dan udara sehat di Kota Bandung.Dengan upaya berkelanjutan ini, Pemkot Bandung berharap tingkat kepatuhan KTR dapat terus meningkat demi terciptanya lingkungan kota yang lebih sehat dan ramah bagi semua kalangan. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi

Kesehatan

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026

Kesehatan

Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo

Kesehatan

Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat

Kesehatan

Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global

Kesehatan

Indonesia dan Belarus Sepakat Perkuat Kerja Sama Kesehatan