Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Sediakan Insentif hingga Rp30 Juta per Bulan, Strategi Menkes Tarik Dokter ke Daerah

EM Bukit MKes - Senin, 26 Januari 2026 11:08 WIB
Menteri Kesehatan memimpin rapat bersama jajaran di RS Kemenkes Surabaya, membahas kebijakan pemberian insentif hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil guna pemerataan layanan kesehatan, Surabaya, Kamis

Surabaya (buseronline.com) - Pemerintah menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil, sebagai langkah percepatan pemerataan layanan kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2026. Insentif diberikan di luar gaji pokok, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya, sehingga total penghasilan dokter spesialis di daerah terpencil dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.

“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta per bulan,” kata Budi, Kamis.

Kebijakan ini menyasar wilayah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis, seperti Nias, Maluku, Papua, serta daerah terpencil lainnya. Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dinas dan kendaraan dinas, agar tenaga medis lebih nyaman saat bertugas di lokasi yang jauh dari pusat kota.

“Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daerah,” ujar Menkes.

Dilansir dari laman Kemenkes, Budi menilai distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan serius. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, lulusan dokter spesialis per tahun yang hanya sekitar 2.700 orang dinilai belum mencukupi kebutuhan nasional.

Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, pemerintah juga mendorong program fellowship dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Program fellowship ini memungkinkan dokter mendapatkan pendidikan spesialis dalam waktu satu tahun, lebih cepat dibandingkan pendidikan normal yang bisa memakan waktu 4 hingga 8 tahun.

“Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun,” jelas Budi.

Menkes menegaskan bahwa penempatan dokter spesialis harus dibarengi dengan ketersediaan alat kesehatan agar layanan dapat berjalan optimal.

“Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi alat dan SDM harus jalan bareng,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pelayanan kesehatan di daerah terpencil, meningkatkan pemerataan tenaga medis, serta mendukung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang bermutu di seluruh wilayah Indonesia. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Atletico Madrid vs Arsenal Berakhir Imbang 1-1 di Leg Pertama Semifinal Liga Champions

Kesehatan

Pemkab Taput Lantik 47 Kepala Sekolah, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Kesehatan

Wali Kota Medan Ajak Mahasiswa BINUS Kembangkan Pola Pikir Wirausaha

Kesehatan

Pemerintah Genjot Penanganan TB di Papua Lewat Skrining dan Perbaikan Hunian

Kesehatan

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

Kesehatan

KPK dan Pemkab Buleleng Perkuat Tata Kelola Anggaran