Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengajak masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko wabah penyakit menular di lokasi pengungsian. Kondisi darurat bencana dinilai berpotensi memicu Kejadian Luar Biasa (KLB), terutama penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami, menegaskan bahwa situasi bencana kerap diikuti meningkatnya mobilitas penduduk, keterbatasan akses layanan kesehatan, serta penurunan cakupan imunisasi. Kondisi tersebut dapat mempercepat penularan penyakit, khususnya di lingkungan pengungsian yang padat.“Situasi bencana meningkatkan risiko penularan penyakit menular, terutama PD3I. Karena itu, surveilans dan pelayanan imunisasi harus tetap berjalan untuk melindungi kelompok rentan dan mencegah terjadinya KLB,” ujar Murti Utami dalam keterangannya.Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang Penanggulangan PD3I di daerah terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan penyakit menular selama masa tanggap darurat bencana.Melalui edaran tersebut, Kemenkes meminta pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan surveilans penyakit menular secara intensif dan berkelanjutan. Surveilans dilakukan berbasis masyarakat di wilayah terdampak serta di posko-posko pengungsian dengan melibatkan tenaga kesehatan dan klaster kesehatan penanggulangan penyakit.Selain surveilans berbasis masyarakat, Kemenkes juga menginstruksikan penguatan surveilans aktif di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Kegiatan ini meliputi penemuan kasus secara aktif, penelusuran riwayat kontak, pengambilan spesimen laboratorium, hingga analisis tren kasus harian sebagai dasar pengambilan keputusan dan respons kesehatan masyarakat.Murti Utami menekankan bahwa promosi kesehatan di lokasi pengungsian memegang peranan penting dalam mencegah penularan penyakit.“Penerapan etika batuk, penggunaan masker, serta kebersihan tangan harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat juga penting agar segera melapor ke petugas kesehatan jika mengalami gejala penyakit menular,” jelasnya.Dalam aspek penanganan kasus, Kemenkes mengatur tata laksana medis bagi suspek penyakit menular seperti campak dan pertusis. Suspek campak harus segera diisolasi, diberikan vitamin A, serta mendapatkan pengobatan suportif sesuai standar. Sementara itu, suspek pertusis perlu diberikan antibiotik dan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan apabila kondisi pasien memburuk.Untuk mencegah meluasnya penularan, Kemenkes menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar, meskipun dalam kondisi darurat.“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan akibat bencana,” ujar Murti Utami.Selain imunisasi rutin, Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau crash program di wilayah pengungsian dan daerah yang memiliki cakupan imunisasi rendah. Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, serta pelayanan imunisasi diwajibkan untuk dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menekan risiko terjadinya wabah penyakit di tengah situasi bencana, sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil, selama berada di pengungsian. (R)