Medan (buseronline.com) - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mendorong percepatan registrasi serta penerapan program Posyandu dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh kabupaten/kota di Sumut.Dorongan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Sumut yang ditandai dengan pemakaian rompi dan topi Posyandu kepada para peserta oleh Kahiyang. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Senin.Dalam sambutannya, Kahiyang menekankan bahwa percepatan registrasi Posyandu sangat penting agar layanan dapat terintegrasi dan tercatat secara resmi. Hingga saat ini, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, baru lima daerah yang telah mengusulkan seluruh Posyandunya untuk memperoleh nomor registrasi resmi dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, yaitu Tapanuli Utara, Labuhanbatu Utara, Toba, Humbang Hasundutan, dan Dairi.“Kami menargetkan dalam dua tahun seluruh Posyandu di Sumut memiliki nomor registrasi resmi dan menerapkan enam SPM, sehingga layanan tidak hanya terbatas pada kesehatan, tetapi menjadi layanan terpadu yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Kahiyang.Kahiyang menjelaskan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Ketua Tim Pembina Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, untuk membahas kendala implementasi SPM pada Posyandu. Hasil diskusi tersebut kini ditindaklanjuti dengan penguatan langkah-langkah perbaikan di daerah.“Kemarin dalam pertemuan dengan Ibu Tri Tito Karnavian ada beberapa kendala yang didiskusikan dan kita terus lakukan perbaikan. Hari ini di Rakor ini, kita perkuat implementasi penerapan Posyandu 6 SPM. Kami menargetkan dari sisa 28 kabupaten/kota bisa menyusul, dan dalam dua tahun seluruh Posyandu di Sumut dapat melengkapi enam SPM dan memiliki nomor registrasi resmi,” jelasnya.Kahiyang menegaskan bahwa Posyandu bukan hanya tempat penimbangan bayi dan pemeriksaan ibu hamil. Saat ini, Posyandu dituntut menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup: Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.Enam SPM tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.Direktur Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu Kemendagri, Nitta Rosalin, menegaskan bahwa penerapan enam SPM akan membuat layanan Posyandu lebih modern dan mudah diakses. Seluruh data peserta Posyandu akan tercatat melalui sistem administrasi desa maupun aplikasi resmi Kemendagri.“Warga dan kader Posyandu dapat mendaftarkan peserta melalui sistem administrasi desa atau aplikasi resmi Kemendagri, sehingga data pelayanan dapat tercatat dengan baik dan terintegrasi,” ujar Nitta yang juga Sekretaris Tim Pembina Posyandu Pusat.Rakorda dihadiri oleh Tim Pembina Posyandu Sumut Titiek Sugiharti, kepala dinas kabupaten/kota, serta seluruh pengurus Posyandu se-Sumut.Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen daerah dalam mempercepat modernisasi layanan Posyandu. (R)