Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kemenkes Rancang Regulasi Donor Organ Demi Cegah Perdagangan dan Lindungi Pasien

EM Bukit MKes - Senin, 13 Oktober 2025 10:07 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau layanan transplantasi organ di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (Dok/Kemenkes)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai upaya strategis dalam mengatur pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya pengaturan ini, mengingat kerusakan organ vital masih menjadi salah satu penyebab kematian tinggi di Tanah Air. Hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.“Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Menkes saat kunjungan ke RS Fatmawati, Jakarta, Rabu.Menkes menegaskan, sistem donor organ harus berlandaskan prinsip keadilan, etika, dan transparansi, agar tidak terjadi diskriminasi, terutama bagi masyarakat kurang mampu.“Karena ini menyangkut nyawa, semua orang pasti menginginkan organ, tapi jangan sampai hanya orang kaya yang bisa mendapatkannya,” lanjutnya.Budi juga mengingatkan risiko tekanan ekonomi, yang dapat memaksa seseorang mendonorkan organ demi kebutuhan finansial.“Donornya jangan sampai terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Itu ada masalah etika dan finansial juga,” tegasnya.Permenkes ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis.Tujuannya, memastikan pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia berjalan aman, adil, dan sesuai prinsip kemanusiaan.“Selama ini kita belum pernah mengatur dengan baik. Saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr Azhar Jaya, agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit,” ungkap Menkes Budi.Dengan adanya regulasi ini, setiap pasien di Indonesia diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan organ yang dibutuhkan, tanpa memandang status ekonomi, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan keselamatan pasien.“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” pungkas Menkes. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Pemerintah Luncurkan Skrining TB dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Seluruh Indonesia

Kesehatan

Farhan: Rumah Belajar Sabilulungan Jadi Penguat Akses Pendidikan Anak di Bandung

Kesehatan

Pertamina Pastikan Pasokan Energi Nasional, BBM dan LPG Jangkau hingga Wilayah 3T

Kesehatan

Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti, Die Mannschaft Tersingkir di Babak 32 Besar

Kesehatan

Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Kesehatan

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih