Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meski percepatan dilakukan, Pemprov menegaskan bahwa keamanan pangan tetap menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan langkah percepatan ini dilakukan tanpa mengurangi proses pemeriksaan yang ketat. Pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional (BGN), serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan.“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. Setiap SPPG tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan kekurangan, maka harus segera dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujar Yunita, Jumat, di Kantor Dinkes Jateng.Langkah percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu. Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.Yunita menjelaskan, proses pemeriksaan SLHS mencakup inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), mulai dari penerimaan dan kualitas bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, alat masak, hingga proses distribusi. Selain itu, penilaian juga mencakup pelatihan bagi penjamah makanan, seperti pembantu juru masak, koki, hingga petugas penyaji.“Mereka wajib disiplin menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan, memakai sarung tangan, hingga penggunaan hair net. Semua harus memenuhi standar keamanan pangan,” tambahnya.Menurut Yunita, pihak mitra SPPG dan ahli gizi di masing-masing satuan berperan penting sebagai pengendali mutu (quality control), terutama dalam pemilihan bahan, pemasok, proses penyajian, dan pendistribusian menu MBG.“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL, dan saya optimis jumlahnya akan terus bertambah. Kalau masih ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu sampai akhir Oktober,” ungkapnya.Ia juga mengimbau agar seluruh pengelola SPPG aktif berkomunikasi dan terbuka dengan Dinas Kesehatan setempat, terutama terkait proses evaluasi dan penjaminan mutu makanan.Sebagaimana tercantum dalam SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sementara itu, SPPG yang baru dibentuk wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak ditetapkan sebagai satuan pelayanan.“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap makanan bergizi yang diterima masyarakat aman dan layak konsumsi,” pungkas Yunita. (R)