Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kemenkes Dorong Percepatan Penerbitan SLHS Lewat Surat Edaran Baru

EM Bukit MKes - Kamis, 09 Oktober 2025 07:12 WIB
Petugas menyiapkan menu makanan bergizi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis. (Dok/Kemenkes)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia. Informasi selengkapnya dapat diakses di http://s.kemkes.go.id/SESLHSMBG."Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit, drg Murti Utami, Senin (6/10/2025) di Jakarta.Surat edaran menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. SPPG yang sudah beroperasi sebelum diterbitkannya surat edaran diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.Sementara SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji."Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium," jelas Dirjen Ami.Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.Dirjen Ami menekankan, "Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas."Dengan kebijakan ini, Kemenkes berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an

Kesehatan

Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital

Kesehatan

FLS3N 2026 Resmi Berakhir, Siswa Didorong Terus Berkarya dan Lestarikan Budaya

Kesehatan

Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga

Kesehatan

KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara

Kesehatan

TP PKK Medan Ajak Anak Biasakan Cuci Tangan Pakai Sabun