Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong digitalisasi perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mempercepat layanan, menjamin keterbukaan, serta memperkuat tata kelola kesehatan nasional.Pernyataan ini disampaikan Menkes Budi saat Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional, di Jakarta, Selasa.“Otomatisasi dan digitalisasi perizinan membuat proses jauh lebih cepat, transparan, dapat diaudit, dan bebas dari praktik biaya tidak resmi,” ujar Menkes Budi.Sejak tahun lalu, seluruh data tenaga kesehatan telah terdigitalisasi melalui ekosistem SATUSEHAT, mencakup tenaga medis, logistik obat, dan rekam medis. Saat ini, lebih dari 1,6 juta tenaga kesehatan dari dokter, perawat, bidan, hingga profesi kesehatan lainnya telah terintegrasi dalam sistem tersebut.Sistem digital ini memungkinkan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) secara lebih efisien. STR kini berlaku seumur hidup seperti ijazah, sementara penambahan kompetensi tercatat otomatis tanpa perlu perpanjangan berkala.“Sebelumnya, proses verifikasi membutuhkan fotokopi dokumen yang sering menimbulkan biaya tambahan. Sekarang cukup memasukkan NIK, sistem otomatis memverifikasi, dan izin bisa diterbitkan maksimal lima hari,” terang Menkes Budi.Setiap izin yang diterbitkan dikirim melalui WhatsApp dan dilengkapi QR Code resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, sistem juga mencatat seluruh pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan secara otomatis.“Tahun ini, tercatat 46 ribu kursus dengan partisipasi 1,5 juta tenaga kesehatan. Semua data langsung masuk ke sistem digital tanpa perlu fotokopi sertifikat,” ungkapnya.Menkes juga menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, serta kementerian terkait seperti PANRB dan Kemendagri. Ia berharap digitalisasi layanan perizinan bisa diperluas ke seluruh daerah di Indonesia.“Saat ini baru 199 kabupaten/kota yang terhubung. Dukungan diperlukan agar digitalisasi menjangkau 514 kabupaten/kota, sehingga 1,8 juta tenaga kesehatan dapat mengurus izin dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya tidak resmi,” pungkas Menkes. (R)