Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa jaminan sosial bagi ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) telah berjalan sejak tahun 2023. Seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung kini tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap peran strategis RT dan RW dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.“Menanggapi instruksi Gubernur pada 3 September 2025, sebenarnya Pemkot Bandung sudah meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW sejak tahun 2023,” kata Bira di Bandung, Kamis (4/9/2025).Ia menegaskan bahwa anggaran untuk program tersebut rutin dialokasikan setiap tahun, termasuk untuk periode 2026 mendatang. Menurutnya, langkah ini juga memiliki dasar hukum yang jelas.“Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW,” ujarnya.Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, Pemkot Bandung berharap para ketua RT dan RW dapat melaksanakan tugasnya lebih tenang, terlindungi, dan semakin fokus dalam melayani masyarakat di wilayah masing-masing. (R)