Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem layanan kesehatan nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).Perpres ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap tenaga medis yang mengabdikan diri di wilayah dengan akses layanan kesehatan yang masih sangat terbatas. Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga kesehatan merupakan tantangan besar yang perlu diatasi melalui insentif yang adil dan berkelanjutan.“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari laman Kemenkes.Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.Pada tahap awal implementasi, tunjangan akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.Menteri Kesehatan menambahkan kehadiran tenaga medis di daerah terpencil tidak hanya bergantung pada penyediaan fasilitas, tetapi juga terkait dengan kelangsungan hidup dan motivasi kerja mereka.“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujarnya.Kementerian Kesehatan akan menetapkan wilayah penerima tunjangan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.Selain itu, pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan penyediaan anggaran pendukung, logistik, tempat tinggal, transportasi, dan keamanan bagi tenaga medis.Tenaga medis yang bertugas di daerah DTPK juga akan mendapat akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier, sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme.“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan,” tegas Menkes Budi.Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong minat tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem kesehatan nasional yang merata, kuat, dan berkeadilan. (R)