Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

7,3 Juta Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan: Bisa Diaktifkan Kembali Jika Memenuhi Kriteria

EM Bukit MKes - Rabu, 25 Juni 2025 07:13 WIB
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan keterangan pers terkait mekanisme reaktivasi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Belum lama ini beredar kabar bahwa sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Kabar ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini mengandalkan layanan JKN untuk kebutuhan kesehatan.Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, asalkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan.“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” ujar Rizzky pada Senin (23/6/2025).Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan data peserta tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi. Bila hasil verifikasi menyatakan peserta layak menerima bantuan, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya.Penonaktifan jutaan peserta PBI JK ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).“Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi pada basis data DTSEN. Jadi, jika nama peserta tidak masuk dalam DTSEN, maka status kepesertaannya dinonaktifkan,” jelasnya.Menurut Rizzky, pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kemensos guna memastikan bantuan sosial kesehatan tepat sasaran. Penyesuaian data ini penting untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih adil dan efisien.“Pembaruan ini tidak bermaksud menghilangkan hak masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan,” tegasnya.Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN, masyarakat dapat mengecek melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti:BPJS Kesehatan Care Center 165Layanan Whatsapp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165Aplikasi Mobile JKNKantor cabang BPJS Kesehatan terdekatRizzky juga mengingatkan bahwa bagi peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan mengalami kendala administratif, BPJS Kesehatan telah menyiagakan petugas BPJS SATU! untuk memberikan bantuan langsung di fasilitas kesehatan.“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan justru tidak bisa mengakses karena kendala administratif. Petugas BPJS SATU! siap membantu peserta yang sedang berobat,” tutup Rizzky. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Presiden Prabowo: Tak Ada Toleransi Penyimpangan dalam Program MBG

Kesehatan

Pangdam I-BB dan Bupati Taput Resmikan Jembatan Wiradharma Aek Haidupan Siualu Ompu

Kesehatan

Pemko Bandung Bentuk Tim Antibegal, Gandeng Polisi dan Brimob Perkuat Keamanan Kota

Kesehatan

NTP Mei 2026 Naik Jadi 127,73, Kesejahteraan Petani Meningkat

Kesehatan

Patroli Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Jaga Keamanan Kota Dekai

Kesehatan

39 Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di Kabupaten Tegal