Jenewa (buseronline.com) - Sidang ke-78 World Health Assembly (WHA 78) yang digelar di Jenewa, Swiss, menandai tonggak sejarah penting dalam tata kelola kesehatan global dengan disahkannya Pandemic Agreement.Perjanjian ini merupakan instrumen hukum internasional yang dirancang untuk memperkuat kesiapsiagaan dan respons dunia terhadap keadaan darurat kesehatan, termasuk pandemi di masa depan.Indonesia menyambut baik keberhasilan penyelesaian proses negosiasi selama tiga tahun yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersejarah tersebut.“Adopsi Pandemic Agreement merupakan bukti bahwa multilateralisme tetap mampu memberikan solusi atas tantangan global,” ujar Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Achsanul Habib, dalam pernyataan resminya.Dalam proses negosiasi, Indonesia melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar kesehatan, akademisi, dan institusi terkait, guna memastikan bahwa kepentingan nasional tercermin secara utuh dalam dokumen perjanjian.Indonesia juga aktif menyelenggarakan berbagai konsultasi publik selama proses berlangsung.Achsanul menambahkan bahwa Pandemic Agreement akan memperkuat arsitektur global dalam hal pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap pandemi, serta melengkapi amandemen International Health Regulations (IHR) yang telah disepakati sebelumnya pada 2024.Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari warisan strategis Indonesia sebagai Presidensi G20 pada tahun 2022. Saat itu, Indonesia mendorong dua pilar besar dalam penanganan pandemi.Pilar pertama, yakni pendirian Pandemic Fund sebagai mekanisme pembiayaan darurat, telah terealisasi sejak 2022. Pilar kedua, yang kini terwujud dalam bentuk Pandemic Agreement, bertujuan mendorong instrumen hukum global yang menjamin kesetaraan akses terhadap alat medis (medical countermeasures) saat terjadi pandemi.Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Kesehatan RI di sela-sela WHA 78, Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif Indonesia.“Indonesia telah menjadi mitra strategis dan inspirasi dalam membangun norma global yang inklusif,” ujarnya.Dokumen Pandemic Agreement yang terdiri dari 35 pasal tersebut memuat sejumlah kepentingan nasional Indonesia, termasuk prinsip kedaulatan negara, komitmen terhadap pencegahan dan kesiapsiagaan, penguatan kapasitas tenaga kesehatan, serta pengembangan riset, alih teknologi, dan diversifikasi produksi alat kesehatan.Perjanjian ini juga mencerminkan keberhasilan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam memperjuangkan sistem Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) yang menjamin keadilan dan transparansi dalam akses terhadap sampel patogen dan pembagian manfaatnya secara merata.Meski telah disahkan, Pandemic Agreement belum dapat diberlakukan secara penuh. Negara-negara anggota WHO masih akan melanjutkan negosiasi lanjutan mengenai Annex yang mengatur teknis implementasi PABS.Perjanjian baru akan efektif dan mengikat setelah Annex PABS dirampungkan dan disahkan sebagai bagian integral dari Pandemic Agreement, serta diratifikasi oleh sedikitnya 60 negara anggota WHO.Indonesia mendorong semua negara untuk menjadikan momentum pengesahan Pandemic Agreement sebagai pijakan positif guna mempercepat penyelesaian negosiasi Annex PABS dengan target pengesahan pada WHA 79 tahun 2026 mendatang. (R)