Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kementan dan JAAN Jalin Kolaborasi Perkuat Perlindungan Hewan

EM Bukit MKes - Kamis, 01 Mei 2025 07:47 WIB
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menerima CEO dan Founder JAAN Domestic Indonesia Foundation, Karin Franken, dalam pertemuan di kantor pusat Kementan, Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat komitmennya terhadap perlindungan dan kesejahteraan hewan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia Foundation.Pertemuan antara kedua pihak digelar di kantor pusat Kementan, membahas sejumlah agenda penting, termasuk penguatan program rabies, edukasi publik, dan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.CEO dan Founder JAAN Domestic, Karin Franken menyampaikan tiga fokus utama kerja sama tersebut, yakni penguatan program rabies di Kupang, Nusa Tenggara Timur; peningkatan edukasi masyarakat mengenai kesejahteraan hewan; serta penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Konferensi Internasional Kesejahteraan Hewan.“Kami juga berharap Kementan dapat mendukung revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar mencantumkan larangan eksplisit terhadap perdagangan daging anjing dan kucing,” ujar Karin.Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan dukungannya.Ia menegaskan bahwa Kementan siap membahas lebih lanjut usulan revisi tersebut bersama tim teknis Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.“Kami sejalan dengan semangat perubahan menuju perlindungan hewan yang lebih baik. Bila dimasukkan ke dalam revisi undang-undang, tentu harus melalui kajian hukum dan teknis yang matang,” kata Agung.JAAN Domestic dan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sebelumnya telah menyerahkan draf usulan pasal yang berisi larangan perdagangan daging hewan non-pangan.Usulan ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi nasional dan internasional, seperti Humane Society International, FOUR PAWS International, dan Animals Asia.Data DMFI menunjukkan bahwa hingga saat ini telah terdapat 91 kebijakan daerah yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing—86 berupa surat edaran dan lima dalam bentuk peraturan daerah.Dukungan politik terhadap pelarangan ini juga mulai menguat, dengan tiga fraksi besar di DPR RI, yakni Golkar, NasDem, dan PAN, menyatakan komitmennya dalam revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.Agung menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses revisi UU tersebut. “Kami terbuka terhadap aspirasi masyarakat sipil. Usulan dari JAAN dan DMFI ini bisa menjadi bahan penting dalam penyusunan DIM,” ujarnya.Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat perlindungan terhadap hewan di Indonesia.Nota kesepahaman yang tengah disusun diharapkan dapat mempercepat transformasi kebijakan nasional menuju perlindungan hewan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman: Pencapaian Terbaik dalam Karier Saya

Kesehatan

Tujuh Tantangan Mengadang Perbankan Indonesia Menuju 2027

Kesehatan

Bupati Taput Hadiri Pembukaan Sinode Godang ke-68 HKBP di Sipoholon

Kesehatan

Bupati Taput Ikuti Program “Jaksa Sahabat Pendidik”

Kesehatan

Wabup Taput Dampingi Menkop RI Beri Kuliah Umum di UNITA, Dorong Generasi Muda Manfaatkan Koperasi

Kesehatan

Nawal Arafah Yasin Dorong Penggunaan AI untuk Tingkatkan Daya Kritis Anak