Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi meresmikan penggunaan gedung rehabilitasi narkoba yang berlokasi di Jalan Ciungwanara, Lebak Siliwangi, Kota Bandung.Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam upaya penanggulangan narkoba secara menyeluruh di wilayah Kota Bandung.Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kehadiran fasilitas ini merupakan langkah awal dari komitmen bersama untuk memberantas narkotika dari hulu ke hilir.“Peresmian ini bukan sekadar simbolis, namun menandai dimulainya sebuah komitmen kolaboratif untuk menangani masalah narkoba dari hulu ke hilir,” ujar Farhan dalam sambutannya.Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba."Gedung ini bukan tempat menghukum, tapi tempat menyembuhkan. Penanganannya harus holistik, bahkan seperti pendekatan yang dilakukan oleh, misalnya, pesantren-pesantren,” tambahnya.Selain itu, Pemko Bandung juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme di sejumlah kecamatan dan akan memperluas fokus pada pemberantasan minuman keras dan narkoba ilegal.Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan masalah ini. Farhan turut menyoroti pentingnya pencegahan sejak usia dini, mengingat data menunjukkan 13–14 persen anak-anak terdorong untuk mencoba narkoba, dan sekitar 6 persen pernah mencobanya."Artinya, 94 persen sisanya adalah populasi yang harus kita lindungi dengan edukasi,” ujarnya.Gedung rehabilitasi ini memiliki kapasitas awal untuk menampung 24 pasien rawat inap. Namun, Pemko dan BNN Kota Bandung membuka kemungkinan perluasan fasilitas di masa mendatang.Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto menjelaskan bahwa gedung tersebut akan menyediakan layanan rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, serta layanan kesehatan bagi pengguna narkoba yang ingin pulih secara sukarela.Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor secara sukarela tidak akan dikenai proses hukum.“Ini penting disosialisasikan. Jangan sampai masyarakat takut atau malu untuk melapor. Layanan rehabilitasi ini gratis, dan negara melindungi mereka yang ingin sembuh,” tegasnya.Pembangunan gedung rehabilitasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Pemko Bandung, BNN, dan lembaga penegak hukum lainnya.Kehadiran fasilitas ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa. (R)