Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Anggaran Kesehatan 2025 Tetap di Atas 5% Meski Mandatory Spending Dihapus

EM Bukit MKes - Rabu, 06 November 2024 09:15 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok/Kemenkes)
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia mengumumkan alokasi anggaran kesehatan untuk tahun 2025 sebesar Rp217,3 T, yang setara dengan 6 persen dari total APBN 2025.Keputusan ini diambil meskipun mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan telah dihapus berdasarkan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Senin (4/11/2024), menegaskan komitmen pemerintah untuk mengelola anggaran ini secara efektif dan efisien demi peningkatan kualitas serta akses layanan kesehatan.Dari total anggaran kesehatan tersebut, Kemenkes akan mengelola sekitar Rp129,8 T, dengan rincian Rp105,6 T dikelola oleh Kemenkes dan Rp24,2 T dialokasikan untuk pemerintah daerah dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan nonfisik.Anggaran kesehatan ini akan digunakan untuk mendukung program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus tuberkulosis (TB), dan peningkatan status rumah sakit daerah dari kelas D/D pratama menjadi kelas C.Selain itu, pemerintah juga akan fokus pada percepatan penurunan stunting melalui pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak balita, serta pengendalian penyakit menular seperti malaria dan AIDS.Lebih jauh, anggaran kesehatan 2025 akan mencakup penguatan akses dan layanan kesehatan di seluruh daerah, peningkatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta pengembangan sarana dan prasarana kesehatan.Pemerintah juga akan mengalokasikan dana untuk pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan guna meningkatkan kapasitas dan distribusi sumber daya manusia (SDM) kesehatan secara merata.Aji menambahkan bahwa penghapusan mandatory spending bertujuan untuk mengubah paradigma belanja kesehatan dari kewajiban alokasi yang harus dihabiskan menjadi program kesehatan yang berbasis kebutuhan."Dulu, ada kecenderungan program dibuat-buat hanya untuk memenuhi alokasi anggaran. Dengan pendekatan baru, anggaran disusun berdasarkan kebutuhan aktual, sehingga lebih tepat sasaran," ungkapnya.Dengan adanya alokasi anggaran yang lebih besar ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dan produktif. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Ketua TP Posyandu Pati Dorong Penguatan Kelembagaan dan Kualitas Pelayanan

Kesehatan

Mensos Saifullah Yusuf: Sekolah Rakyat Buka Peluang Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu

Kesehatan

Medan dan Malaysia Perkuat Peluang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kesehatan

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Momentum Kebangkitan Sepak Bola ASEAN

Kesehatan

Rico Waas Temukan Sejumlah Kekurangan di Stadion Teladan, Keamanan Jadi Prioritas

Kesehatan

Wabup Lantik 12 Pejabat Pemkab Taput, dr Tiurma Sinaga Kembali Menjadi Kapus Siborong-borong