Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Upaya Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Terus Ditingkatkan

EM Bukit MKes - Minggu, 08 September 2024 07:25 WIB
dr Azhar Jaya SH SKM MARS.
Jakarta (buseronline.com) - Pengendalian resistensi antimikroba (AMR) di rumah sakit semakin diperkuat seiring dengan diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.Upaya ini bertujuan untuk mengatasi masalah ketika mikroba seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat antimikroba, yang dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit serius.Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya SH SKM MARS, pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) melibatkan dua kegiatan utama.Pertama, pengendalian mikroba resisten melalui penggunaan antibiotik secara bijak, termasuk pembentukan tim PPRA di rumah sakit yang bertugas membantu direktur rumah sakit dalam implementasi program tersebut.Kedua, pencegahan penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan kepatuhan terhadap prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).Meskipun telah ada peraturan yang mewajibkan pelaporan AMR, hanya 5% dari 3.197 rumah sakit yang teregistrasi yang melaporkan AMR secara manual sesuai peraturan tersebut.Untuk meningkatkan pelaporan, PPRA akan dimasukkan dalam program nasional Standar Akreditasi Rumah Sakit, dan pelaporan akan dilakukan melalui aplikasi SIRS ONLINE, sistem pelaporan yang telah familiar di seluruh rumah sakit Indonesia.Namun, implementasi PPRA di lapangan menghadapi beberapa tantangan, termasuk ketersediaan fasilitas laboratorium mikrobiologi yang memadai dan komunikasi antar pihak terkait.Salah satu kendala utama adalah kekurangan dokter spesialis yang kompeten dalam pemeriksaan kultur dan uji kepekaan mikroba.Selain itu, pembiayaan untuk penyakit infeksi, termasuk yang disebabkan oleh resistensi antimikroba, melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seringkali menggerus biaya paket INA CBG’s.Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian Kesehatan tengah melaksanakan beberapa program, termasuk merujuk pemeriksaan laboratorium mikrobiologi ke rumah sakit pengampuan penyakit infeksi emerging dan laboratorium kesehatan masyarakat di setiap kabupaten/kota serta provinsi. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi

Kesehatan

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026

Kesehatan

Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo

Kesehatan

Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat

Kesehatan

Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global

Kesehatan

Indonesia dan Belarus Sepakat Perkuat Kerja Sama Kesehatan