Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menekankan pentingnya penguatan keilmuan, legalitas, dan standar kompetensi tenaga medis di Indonesia. Dilansir dari laman Kemkes, upaya ini menjadi perhatian utama seiring pesatnya perkembangan teknologi kesehatan dan perubahan ilmu kedokteran yang semakin dinamis.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Wamenkes RI Prof Dante Saksono Harbuwono, saat membuka The 2nd National Forum of The Indonesian Health Council 2026 di
Jakarta, pada 29 Oktober 2026.
Dalam sambutannya, Dante menegaskan bahwa legalitas dan kompetensi profesional yang terverifikasi merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Terlebih, kompetensi tenaga medis berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.
Ia mencontohkan kisah dalam film Catch Me If You Can, yang menggambarkan seseorang mampu meyakinkan orang lain dengan berpura-pura menjadi dokter atau pilot, meskipun tidak memiliki legalitas maupun kompetensi resmi.
"Seseorang bisa terlihat meyakinkan dan memiliki pengetahuan tertentu, tetapi ini tidak serta-merta membuktikan bahwa ia memiliki kompetensi profesional yang sesungguhnya. Dalam dunia kesehatan, kompetensi ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan harus diperhitungkan secara medis," tegas Dante.
Menurutnya, perkembangan ilmu kedokteran berlangsung sangat cepat. Bahkan, berdasarkan studi yang disampaikan, ilmu kedokteran dapat mengalami perubahan signifikan dalam kurun waktu tiga tahun. Hal ini memungkinkan prosedur medis yang saat ini digunakan nantinya digantikan dengan metode yang lebih efektif.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kemenkes mendorong penguatan sinergi antara Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, serta perguruan tinggi dan fakultas kedokteran. Kolaborasi ini diperlukan agar perkembangan teknologi kesehatan sejalan dengan peningkatan kompetensi dan tata kelola profesi medis.
Dalam forum tersebut,
Kemenkes menetapkan lima agenda strategis bagi Konsil Kesehatan Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional sekaligus memperkuat daya saing di tingkat global.