Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat proses penyerahan aset dan kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Proses pengalihan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 31 Oktober 2026.
Target tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sumut Surya saat memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset
RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, pada 19 Oktober 2026.
Surya menegaskan, seluruh instansi terkait harus bekerja maksimal untuk menyelesaikan proses penyerahan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/602/2026, masa kerja tim percepatan tersebut ditargetkan berakhir pada akhir Oktober 2026.
"Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," tegas Surya.
Menurutnya, pengalihan aset RSUD dr M Thomsen Nias merupakan konsekuensi dari pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Sesuai ketentuan pemekaran daerah, aset yang berada di wilayah pemekaran wajib diserahkan oleh kabupaten induk.
Dalam proses tersebut,
Pemprov Sumut berperan memfasilitasi dan mengawal pengalihan aset agar berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surya mengingatkan agar proses penyerahan dilakukan secara cermat untuk mencegah kesalahan administrasi maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih, proses tersebut turut dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut M Faisal Hasrimy melaporkan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan kelima yang dilaksanakan secara intensif sejak Agustus 2026.
Berdasarkan hasil inventarisasi fisik, terdapat sekitar 9.000 unit aset dan 700 portofolio dokumen yang telah diverifikasi. Namun, masih terdapat sejumlah kendala teknis yang perlu dituntaskan sebelum proses penyerahan final dilakukan.
Kendala tersebut meliputi sejumlah aset yang mengalami kerusakan atau tidak ditemukan fisik barangnya, serta persoalan regulasi kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun.