Medan (buseronline.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap menyusul memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah.
Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Kota
Medan tercatat mencapai 116,3 mikrogram per meter kubik, atau berada di atas ambang batas baku mutu udara ambien nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan mengatakan masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker yang sesuai apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Imbauan tersebut disampaikan sesuai arahan Wali Kota
Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai langkah mengantisipasi dampak
kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (14/10/2026) pukul 10.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Kota Medan mencapai 116,3 µg/m³. Angka tersebut melampaui nilai ambang batas baku mutu udara ambien nasional sebesar 55 µg/m³ berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Surya menjelaskan, paparan partikulat halus PM2.5 dapat mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.
"Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit penyerta lainnya perlu mendapat perhatian khusus," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan gejala gangguan kesehatan yang muncul selama
kabut asap berlangsung, seperti batuk, sesak napas, nyeri dada, dan mata perih.
Warga yang mengalami keluhan tersebut diminta segera memeriksakan diri ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat.
Selain membatasi aktivitas di luar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang sesuai ketika harus berada di luar ruangan. Warga juga diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal informasi resmi BMKG.