Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui kerja sama dengan 86 rumah sakit, baik rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit pusat rujukan, maupun rumah sakit swasta.
Dilansir dari laman Jabarprov, kebijakan ini menjadi upaya
Pemprov Jabar dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk bagi warga yang biaya pengobatannya tidak ditanggung
BPJS Kesehatan maupun asuransi atau jaminan kesehatan lainnya.
Dari total 86 rumah sakit yang terlibat, sebanyak tujuh merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 79 lainnya telah menyepakati kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, rumah sakit pusat rujukan di Jawa Barat dan Jakarta, serta sejumlah rumah sakit swasta.
Melalui kerja sama ini, jangkauan pelayanan kesehatan diharapkan semakin luas. Masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan tanpa terkendala batas wilayah administrasi, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pasien yang pengobatannya tidak ditanggung
BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan lainnya tetap dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setingkat kelas III.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pemerintah harus hadir ketika masyarakat menghadapi kesulitan, termasuk saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu," ujar Dedi Mulyadi, pada 10 Oktober 2026.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari perubahan pola penanganan pemerintah terhadap persoalan masyarakat.