Bekasi (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 22 Oktober 2026.
Dilansir dari laman Jabarprov, program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan hingga 14 hari atau tanggal 1 bulan berikutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan penerapan UHC Prioritas merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, terutama ketika membutuhkan penanganan medis secara mendesak.
Hal tersebut disampaikan Asep seusai menghadiri Rapat Koordinasi
UHC Prioritas Kabupaten
Bekasi di Hotel Sakura, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, pada 9 Oktober 2026.
"Harapan saya, ketika masyarakat Kabupaten Bekasi sakit atau membutuhkan perawatan, mereka bisa mendapatkan pelayanan dengan mudah. Tidak harus menunggu 14 hari. Ketika didaftarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) diharapkan bisa langsung aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Asep.
Ia menegaskan, Pemkab
Bekasi akan berupaya maksimal merealisasikan program tersebut meskipun kondisi fiskal daerah tengah menghadapi tantangan. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Siapa pun pasien yang mempunyai KTP Kabupaten
Bekasi, saya harap dilayani dengan baik," tegasnya.
Selain mendorong percepatan penerapan UHC Prioritas, Asep juga mengingatkan seluruh rumah sakit agar memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaku masih menerima laporan terkait dugaan penolakan pasien oleh sejumlah rumah sakit.
Asep meminta setiap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk meninjau aspek perizinan.
"Saya masih menerima laporan mengenai penolakan pasien oleh rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran, akan kami evaluasi dan tindak lanjuti sesuai kewenangan, termasuk meninjau aspek perizinannya," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten
Bekasi, Erwin Fadillah, menjelaskan bahwa
UHC Prioritas memberikan kemudahan akses layanan
JKN, khususnya bagi masyarakat yang didaftarkan melalui pemerintah daerah.
Menurut Erwin, skema ini memungkinkan masyarakat memperoleh akses layanan lebih cepat dibandingkan mekanisme sebelumnya yang dapat mengharuskan peserta menunggu masa aktivasi.
"Dengan
UHC Prioritas, masyarakat tidak perlu lagi menunggu sampai 14 hari atau tanggal 1 bulan berikutnya," jelas Erwin.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan JKN paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah proses administrasi dan pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan.
"Paling lambat 3 x 24 jam hari kerja, masyarakat dapat mengakses layanan
JKN setelah proses administrasi dan pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Erwin menyebutkan, penerapan UHC Prioritas di Kabupaten Bekasi ditargetkan mulai 22 Oktober 2026. Namun, program tersebut masih membutuhkan penyelesaian persyaratan administrasi dan pemenuhan batas minimal cakupan kepesertaan.