Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Tarif MCU Diusulkan Mulai Rp800 Ribu

Heri - Minggu, 11 Oktober 2026 14:20 WIB
Kemenkes RI, Kemendagri RI, serta Kementerian Haji dan Umrah menandatangani SEB tentang digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan di Kantor Kemendagri RI, Jumat (9/10/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, serta Kementerian Haji dan Umrah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan di Kantor Kemendagri RI, pada 9 Oktober 2026.

Dilansir dari laman Kemkes, kerja sama lintas kementerian ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan haji, menekan angka kematian jemaah, serta mencegah manipulasi data dan antrean keberangkatan haji.

Dalam kesepakatan tersebut, Kemenkes mengusulkan dua pilihan tarif dasar pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon jemaah haji. Tarif yang diusulkan berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta untuk paket pertama, sedangkan paket kedua berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, usulan tarif tersebut didasarkan pada kajian pembiayaan untuk mengatasi perbedaan harga pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal.

Menurut Dante, standardisasi tarif diperlukan agar biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah lebih terkendali dan tidak menimbulkan kesenjangan harga yang terlalu besar.

"Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar," ujar Dante.

Ia menilai biaya pemeriksaan hingga Rp5 juta perlu mendapat perhatian, terutama jika terdapat pemeriksaan penunjang yang tidak sesuai kebutuhan. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara terstandar untuk memastikan kelayakan calon jemaah dalam memenuhi persyaratan istithaah kesehatan.

Dante juga menyampaikan bahwa pengetatan kriteria kesehatan melalui pemeriksaan terstandar berkontribusi terhadap penurunan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Berdasarkan data yang disampaikan Kemenkes, jumlah jemaah yang meninggal dunia turun dari 450 orang pada 2025 menjadi 340 orang pada 2026.

Selain tarif MCU, Kemenkes mengusulkan biaya vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320 ribu hingga Rp350 ribu. Pemerintah juga merekomendasikan paket kombinasi dengan tarif hingga Rp850 ribu.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah mencatat sebanyak 416.147 dari total 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan.

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan, termasuk praktik percaloan, pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi haji secara ilegal, serta manipulasi usia. Nilai praktik pelimpahan porsi secara ilegal itu disebut dapat mencapai Rp500 juta.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf menegaskan, pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merupakan langkah penting untuk melindungi hak calon jemaah.

"Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Irfan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, sistem biometrik Dukcapil yang telah mencakup 98 persen penduduk siap mendukung proses verifikasi identitas calon jemaah haji.

Sistem tersebut memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata untuk memastikan kesesuaian identitas. Melalui integrasi data ini, penggunaan identitas orang lain untuk memanipulasi antrean keberangkatan diharapkan dapat dicegah.

"Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut: namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya," ujar Tito.

Ia menambahkan, penandatanganan SEB merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji agar lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

SATUSEHAT Raih Dua Penghargaan, Perkuat Transformasi Digital Kesehatan Indonesia

Kesehatan

Kemenkes Bekali 4.630 Dokter dan Dokter Gigi Internsip, Tekankan Lingkungan Bebas Perundungan

Kesehatan

Kemenkes: Keselamatan Pasien Harus Dijaga Sepanjang Perjalanan Perawatan

Kesehatan

Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter dari 250 Menjadi 160

Kesehatan

Kemenkes: Aktivitas Influenza Meningkat, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Kesehatan

Kemenkes Imbau Warga Tak Panic Buying Oseltamivir, Mayoritas Influenza Bisa Sembuh Sendiri