Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari sebelumnya 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.
Dilansir dari laman Kemkes, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban administratif tenaga medis sehingga dokter dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penurunan jumlah SKP tidak berarti mengurangi kualitas maupun standar kompetensi dokter. Menurutnya, pengembangan kompetensi tetap diperlukan, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," ujar Budi dalam siaran pers di Jakarta, pada 29 September 2026.
Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu.
Melalui aturan baru, proporsi pemenuhan SKP lebih dititikberatkan pada ranah pelayanan. Selain pelayanan, pemenuhan SKP juga tetap mencakup ranah pembelajaran dan pengabdian.