Deliserdang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumut mendeklarasikan Sumut bebas rabies 2030.
Deklarasi tersebut berlangsung di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Deliserdang, pada 27 September 2026, dan disaksikan
Wakil Gubernur Sumut Surya.
Dalam kegiatan tersebut, Surya juga menerima sertifikat Museum Rekor Indonesia (MURI) atas capaian vaksinasi rabies terbanyak dengan jumlah mencapai 15 ribu dosis.
Surya mengatakan, deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian
rabies sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen memastikan ketersediaan vaksin rabies di seluruh kabupaten dan kota, memperkuat pusat kesehatan hewan, meningkatkan kapasitas tenaga medis veteriner, memperkuat surveilans, deteksi dini, pelaporan, serta penanganan kasus secara cepat dan tepat," kata Surya.
Ia mengungkapkan, Sumut mencatat sebanyak 280 kasus
rabies sepanjang 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa
rabies bukan hanya persoalan kesehatan hewan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Surya menegaskan, target Sumut bebas rabies pada 2030 membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah daerah, organisasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat diharapkan mengambil bagian dalam upaya pencegahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan One Health, yakni konsep yang mengintegrasikan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan.
Menurut Surya, vaksinasi massal terhadap 15 ribu ekor hewan menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan.