Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional dan mencegah potensi persoalan hukum dalam program pembangunan infrastruktur kesehatan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 21 September 2026.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
Kunta mengatakan, besarnya agenda transformasi kesehatan membutuhkan pelaksanaan program yang efektif, efisien, dan akuntabel. Karena itu, pendampingan hukum diperlukan sejak tahap awal perencanaan.
"Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Kunta.
Dalam kerja sama tersebut, Jamintel akan melakukan pengawalan terhadap program-program
Kemenkes, sedangkan Jamdatun memberikan pendampingan terkait persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Pengawalan hukum dinilai penting mengingat besarnya agenda pembangunan infrastruktur kesehatan yang akan dilaksanakan Kemenkes.
Kemenkes menargetkan renovasi 10.000 puskesmas yang tersebar di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah Indonesia.
Selain pembangunan infrastruktur, Kemenkes juga mengelola pengadaan alat kesehatan, obat, serta bahan medis habis pakai dengan nilai anggaran yang besar.
Melalui konsolidasi pengadaan periode 2025-2026,
Kemenkes menyebut berhasil melakukan penghematan Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dari pengadaan alat kesehatan. Sementara pengadaan obat dan bahan medis habis pakai dihemat sebesar Rp1,20 triliun atau 38,6 persen.
Jamintel Reda Manthovani mengatakan, pencegahan sejak dini diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program pemerintah.
"Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat
Kemenkes dalam melaksanakan tugas," katanya.
Sementara itu, Jamdatun Narendra Jatna memastikan pihaknya siap memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan dan program kesehatan yang dijalankan Kemenkes tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua PKS tersebut berlaku selama dua tahun, mulai 21 September 2026 hingga 21 September 2028.
Sebelumnya, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) terkait penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kemenkes.