Kemenkes Pastikan BIAS Tetap Berjalan, KIPI Siswi di Karo Dinyatakan Koinsiden

Heri - Minggu, 13 September 2026 17:00 WIB
Kemenkes RI memastikan program BIAS tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari laman Kemkes, kepastian ini disampaikan setelah hasil investigasi dan kajian kausalitas terhadap laporan dugaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius pada seorang siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), usai menerima vaksin Human Papillomavirus (HPV).

Investigasi lapangan dilakukan pada 16 Agustus 2026 oleh Direktorat Imunisasi Kemenkes bersama Sekretariat Komnas KIPI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Komda KIPI Sumut, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.

Kajian kausalitas kemudian dilakukan pada 20 Agustus 2026 oleh Komnas KIPI bersama Komda KIPI Sumut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.

Berdasarkan hasil kajian, kejadian yang dialami siswi tersebut diklasifikasikan sebagai "inkonsisten (koinsiden)". Artinya, kondisi yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin HPV, melainkan berkaitan dengan kondisi penyerta di luar vaksin.

Ketua Komnas KIPI, Prof Dr dr Hindra Irawan Satari menjelaskan diagnosis yang ditegakkan adalah meningoensefalitis, yaitu peradangan pada selaput dan jaringan otak.

Diagnosis tersebut didasarkan pada perjalanan penyakit yang ditandai demam tinggi, penurunan kesadaran, kejang hingga koma.

"Berdasarkan hasil kajian, KIPI tersebut diklasifikasikan sebagai inkonsisten atau koinsiden. Artinya, berdasarkan data dan bukti yang tersedia, kejadian yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin HPV," ujar Prof Hindra.

Dalam investigasi terhadap pelaksanaan imunisasi, tim juga tidak menemukan adanya kekeliruan dalam jenis maupun cara pemberian vaksin.

Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mililiter sesuai ketentuan. Vaksin yang digunakan memiliki nomor batch 40103725 dengan masa kedaluwarsa 24 Agustus 2027.

Pemeriksaan terhadap rantai dingin juga menunjukkan vaksin disimpan dalam kondisi sesuai ketentuan. Tidak ditemukan vaksin kedaluwarsa, kerusakan fisik, maupun indikasi pembekuan.

Direktur Imunisasi Kemenkes, dr Indri Yogyaswari menegaskan bahwa keamanan anak menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan imunisasi.

Setiap laporan dugaan KIPI serius, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis dan bukti ilmiah.

"Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan imunisasi, termasuk melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku," kata Indri.

Ia menambahkan, vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional telah melalui proses evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keamanan vaksin juga terus dipantau melalui sistem surveilans KIPI.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Kemenkes Temukan PM2,5 di Bandara Soekarno-Hatta Masih di Atas Batas Aman

Kesehatan

Kemenkes Siagakan 413 Rumah Sakit dan 830 Puskesmas Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kesehatan

Kemenkes Kerahkan 160 Tenaga Kesehatan untuk Pulihkan Kesehatan Warga Terdampak Gempa NTT

Kesehatan

Kemenkes Perkuat Sistem Kegawatdaruratan Medis Hadapi Ancaman Bencana

Kesehatan

Kemenkes dan OJK Perkuat Pembiayaan Kesehatan melalui Kolaborasi Asuransi dan Rumah Sakit

Kesehatan

Kemenkes Ingatkan Masyarakat Jangan Abaikan Tanda Gangguan Jiwa, Kenali Sejak Dini