Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai bagian dari transformasi digital kesehatan.
Dilansir dari laman Kemkes, sistem ini memungkinkan data rekam medis pasien dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terhubung dalam satu ekosistem secara nasional.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan SATUSEHAT RME dirancang dengan sistem berbasis individu, bukan berdasarkan fasilitas kesehatan. Dengan demikian, riwayat kesehatan pasien tetap dapat terhubung meskipun pasien melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang berbeda.
"Data ini disimpannya bukan berbasis fasyankes, tetapi berbasis individu. Jadi ketika seseorang melakukan pemeriksaan di berbagai fasilitas kesehatan, seluruh data tersebut dapat terhubung dalam satu akun kesehatan milik pasien," ujar Budi saat peluncuran SATUSEHAT RME di Jakarta, pada 1 September 2026.
Data yang terintegrasi meliputi diagnosis, hasil laboratorium, obat-obatan, tindakan medis, tanda vital, hingga hasil pemeriksaan radiologi. Kehadiran sistem ini diharapkan membuat pasien tidak perlu lagi membawa dokumen rekam medis secara manual ketika berpindah atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
Budi menjelaskan, sistem tersebut juga memberikan kemudahan bagi pasien untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Ia mengibaratkan SATUSEHAT seperti layanan mobile banking yang memungkinkan seseorang memantau kondisi keuangannya.
"Tujuan utama dari sistem SATUSEHAT ini adalah supaya pasien tahu setiap saat kondisi kesehatannya seperti apa. Sama seperti kita bisa melihat kondisi keuangan melalui mobile banking, dengan ini kita bisa melihat kondisi kesehatan kita," katanya.
Selain memberikan manfaat bagi pasien, integrasi RME juga membantu tenaga medis memperoleh informasi kesehatan pasien secara lebih lengkap. Dokter dapat menggunakan riwayat medis tersebut sebagai salah satu dasar dalam menentukan tindakan medis yang tepat.
Dalam proses rujukan, misalnya, data pasien dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan sebelumnya tidak perlu lagi dibawa dan dimasukkan secara manual. Ketika pasien dirujuk ke rumah sakit lain, dokter yang menerima pasien dapat mengetahui kondisi kesehatan dan riwayat pemeriksaannya melalui sistem yang telah terhubung.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan
Kemenkes RI dr Azhar Jaya menegaskan bahwa kemudahan akses RME tetap disertai perlindungan terhadap kerahasiaan data pasien. Dalam kondisi non-gawat darurat, akses diberikan setelah pasien memberikan persetujuan melalui kode akses enam digit yang dihasilkan melalui SATUSEHAT Mobile.
Sementara itu, dalam kondisi darurat ketika pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan, tenaga kesehatan dapat menggunakan mekanisme persetujuan darurat untuk mengakses informasi medis yang diperlukan demi keselamatan pasien. Riwayat akses tersebut tetap dapat diketahui pasien melalui SATUSEHAT Mobile.