Garut (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat terlarang serta penerapan jam malam bagi anak di bawah umur.
Dilansir dari laman Jabarprov, kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Wakil Ketua DPRD Garut Dila Nurul Fadilah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Garut, perwakilan BKSDA dan Perhutani, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang telah selesai difinalisasi dan mendapat tanggapan positif dari jajaran
Forkopimda.
"Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani. Dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan," ujar Abdusy Syakur Amin.
Selain pengawasan obat terlarang,
Pemkab Garut juga akan meningkatkan penerapan
jam malam bagi anak di bawah umur. Kebijakan ini bertujuan mencegah anak menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan patroli dan penertiban jam malam, terutama mulai pukul 21.00 WIB.
Menurutnya, patroli dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak, bukan semata-mata untuk melakukan penangkapan.