Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat.
Dilansir dari laman Kemkes, penandatanganan berlangsung di Ruang Leimena, Kantor Kementerian Kesehatan,
Jakarta, Senin. Nota kesepahaman tersebut merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada Februari 2025.
Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan primer hingga ke tingkat desa dan dusun.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan utama masyarakat sekaligus fondasi pembangunan desa. Menurutnya, negara harus memastikan layanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pedesaan.
"Kesehatan selalu menjadi prioritas masyarakat. Karena itu, negara harus memastikan layanan kesehatan hadir sampai ke desa dan dusun. Upaya menjaga masyarakat tetap sehat tidak cukup hanya dengan pengobatan, tetapi harus dimulai dari pencegahan dan perubahan perilaku hidup sehat," ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah membangun jejaring layanan kesehatan primer melalui lebih dari 10 ribu puskesmas, puluhan ribu unit pelayanan kesehatan desa dan kelurahan, serta ratusan ribu Posyandu yang didukung lebih dari 1,5 juta kader kesehatan.
Kolaborasi dengan Kemendes PDT dinilai penting mengingat pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan masyarakat untuk mendukung berbagai program kesehatan, seperti Cek Kesehatan Gratis, percepatan penurunan stunting, pengendalian tuberkulosis, serta penguatan Posyandu.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan bahwa pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Menurutnya, masih banyak desa tertinggal dan sangat tertinggal yang membutuhkan dukungan dalam penyediaan layanan kesehatan dasar.
Yandri menambahkan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan dana desa untuk mendukung program kesehatan masyarakat, khususnya percepatan penurunan stunting, agar penggunaannya semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan berbasis desa memerlukan kerja sama lintas sektor.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kesehatan dan desa, penguatan Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan (UPKD/K), pengembangan Posyandu berbasis data, peningkatan literasi kesehatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat untuk membudayakan hidup sehat, perbaikan gizi, hingga penanggulangan penyakit.
Melalui pembaruan nota kesepahaman ini, Kementerian Kesehatan dan Kemendes PDT berkomitmen memperkuat kolaborasi selama lima tahun ke depan guna memastikan seluruh masyarakat, termasuk di desa, daerah tertinggal, dan wilayah terpencil, memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas. (R)