Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Bandung menegaskan seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, wajib mengutamakan pelayanan bagi pasien dalam kondisi darurat. Dilansir dari laman Jabarprov, fasilitas kesehatan yang terbukti menolak pasien akan dikenai sanksi tegas.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung
Muhammad Farhan usai melantik 105 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa.
Farhan mengatakan, penguatan jabatan fungsional di bidang kesehatan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, tenaga kesehatan harus mendahulukan penyelamatan pasien sebelum menyelesaikan urusan administrasi.
"Yang paling utama adalah pelayanan. Tangani dulu pasiennya sampai stabil, baru administrasinya diselesaikan," ujar Farhan.
Ia menegaskan pasien dalam kondisi gawat darurat tidak boleh ditanya mengenai metode pembayaran sebelum memperoleh tindakan medis.
"Jangan sampai pasien yang kondisinya gawat masih ditanya mau BPJS atau umum. Itu tidak boleh terjadi. Pelayanan harus didahulukan," tegasnya.
Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentoleransi penolakan pasien oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, terhadap
rumah sakit swasta yang terbukti menolak pasien,
Pemko Bandung akan melakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.
"Kalau terjadi di fasilitas kesehatan pemerintah, ancamannya bisa pemberhentian. Kalau rumah sakit swasta, izinnya akan kami review," katanya.
Ia berharap seluruh tenaga kesehatan mengedepankan profesionalisme serta memberikan pelayanan yang cepat, manusiawi, dan tanpa diskriminasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal, khususnya dalam situasi darurat. (R)