Surakarta (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menata ulang arah pengembangan rumah sakit daerah seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit dan implementasi sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Dilansir dari laman Jatengprov, kebijakan baru tersebut menjadi momentum untuk memperjelas peran setiap rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan, pengembangan rumah sakit kini tidak lagi berorientasi pada pencapaian klasifikasi atau status tertentu, melainkan pada pembagian fungsi layanan yang saling melengkapi dalam sistem kesehatan.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta, Sabtu.
"Yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana, dan kebutuhan masyarakat seperti apa yang harus dijawab," kata Sumarno.
Menurutnya, rumah sakit kabupaten/kota harus diperkuat sebagai penyedia layanan kesehatan dasar, sementara rumah sakit provinsi berperan menangani kasus yang lebih kompleks. Adapun rumah sakit milik pemerintah pusat diharapkan menjadi rujukan untuk layanan yang belum dapat ditangani di daerah.
Dengan pembagian peran tersebut, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan.
Selain penataan sistem layanan, Sumarno menegaskan bahwa keberhasilan sektor kesehatan tidak diukur dari banyaknya pasien yang dirawat, melainkan dari meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
Karena itu, upaya promotif dan preventif harus terus diperkuat agar masyarakat tetap sehat dan tidak bergantung pada layanan rumah sakit.