Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
Dilansir dari laman Kemkes, putusan yang dibacakan, Senin (29/6/2026), dalam perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 tersebut menolak permohonan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun terhadap sejumlah ketentuan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, serta penegakan hukum dalam penanggulangan KLB dan
wabah.
Kemenkes menilai putusan MK menegaskan bahwa pengaturan dalam UU Kesehatan telah sesuai dengan koridor konstitusi. Regulasi tersebut dinilai tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, serta tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan yang berdampak luas.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa kewenangan administratif yang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan kriteria teknis KLB dan
wabah merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan, selama dilaksanakan sesuai norma, asas, tujuan, dan batasan yang diatur dalam undang-undang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan putusan MK menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan upaya perlindungan kesehatan masyarakat secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.
"Penanggulangan KLB dan
wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi," ujar Aji dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, Kemenkes akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta para pemangku kepentingan.
Menurut Aji, ruang partisipasi publik juga akan tetap dibuka dalam penyusunan dan penguatan kebijakan kesehatan nasional. Kritik dan masukan dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.
Kemenkes turut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung deteksi cepat dan respons dini terhadap potensi KLB maupun wabah.
Ke depan, Kementerian Kesehatan menyatakan akan terus memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, dan respons kesehatan masyarakat guna menghadapi berbagai ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan kondisi kedaruratan kesehatan lainnya. (R)