Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Bandung memperketat kebijakan pelayanan kesehatan dengan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk tidak menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk keadaan gawat darurat.
Dilansir dari laman Jabarprov, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 yang ditandatangani Wali Kota
Bandung Muhammad Farhan pada 9 Juni 2026 dan mulai ditegaskan pelaksanaannya pada pertengahan bulan yang sama.
Dalam aturan itu, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan layanan kepada masyarakat tanpa pengecualian, termasuk pasien yang tidak memiliki biaya atau belum terdaftar dalam jaminan kesehatan.
Pada kondisi gawat darurat, tenaga medis diminta mengutamakan penyelamatan nyawa dan dilarang meminta pembayaran di muka yang dapat menghambat penanganan pasien.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa penanganan kondisi darurat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap memperhatikan standar keselamatan pasien.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan layanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung mendorong kolaborasi antara fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, dan organisasi filantropi untuk membantu pembiayaan pasien yang belum tercover jaminan kesehatan.
Pemkot
Bandung menegaskan kebijakan ini diharapkan memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan secara adil tanpa terkendala faktor ekonomi maupun administratif. (R)