Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong seluruh pelaku usaha sektor kesehatan untuk berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi (SE) 2026 guna menghasilkan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan, penguatan investasi, serta percepatan pertumbuhan industri kesehatan nasional.
Dilansir dari laman Kemkes, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan sektor kesehatan merupakan salah satu sektor yang tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, data yang lengkap diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan sektor kesehatan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.
"Kalau sektor-sektor yang pertumbuhannya di atas rata-rata nasional kita dorong lebih cepat, peluang mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan semakin besar. Sektor kesehatan juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Menkes Budi dalam Sosialisasi
Sensus Ekonomi 2026 yang digelar
Kemenkes bersama Badan Pusat Statistik di Jakarta, Kamis.
Dalam paparannya, Menkes menyebut jasa kesehatan tumbuh sekitar 7,6 persen, industri farmasi 7,5 persen, dan industri alat kesehatan mencapai sekitar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, kontribusi ekonomi sektor kesehatan dinilai belum tergambar secara utuh karena aktivitas usaha kesehatan masih tersebar dalam berbagai kelompok statistik ekonomi.
Melalui Sensus Ekonomi 2026, pemerintah berharap memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas usaha, investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga kontribusi sektor kesehatan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu,
Kemenkes mengajak rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, industri farmasi, industri alat kesehatan, serta organisasi profesi untuk berpartisipasi aktif dalam pendataan. Menkes menegaskan bahwa kualitas data yang terkumpul akan sangat menentukan kualitas kebijakan yang dihasilkan.
"Kalau data yang masuk tidak lengkap atau tidak akurat, kebijakan yang dihasilkan juga tidak akan tepat. Karena itu saya mengajak seluruh pelaku usaha dan organisasi di sektor kesehatan untuk berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa
Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali untuk memotret kondisi dan struktur perekonomian Indonesia secara menyeluruh.
Menurut Amalia, sensus tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berbasis data.
"Sensus Ekonomi pada esensinya merupakan general check-up bagi ekonomi Indonesia. Melalui sensus ini kita dapat melihat kondisi terkini ekonomi nasional sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran," katanya.